Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa Pesan Sosial, Kejati Jateng dan Dua Naga Bersalawat di Sukoharjo
Advertisement . Scroll to see content

Gencarkan Penertiban APK Parpol, Satpol PP Sukoharjo Rutin Patroli

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:24 WIB
  • author Nanang SN
Gencarkan Penertiban APK Parpol, Satpol PP Sukoharjo Rutin Patroli
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menertibkan APK parpol dan bacaleg yang melanggar ketentuan.Foto:iNews/ Istimewa

Secara jelas disebutkan dalam aturan itu bahwa atribut parpol maupun bacaleg dilarang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit serta perkantoran pemerintah.

Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbup itu akan dikenakan sanksi berupa penurunan/pelepasan/pembongkaran oleh Satpol PP berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten bersama instansi terkait dan/atau pencabutan izin reklame milik pihak ketiga/biro reklame.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut