get app
inews
Aa Read Next : Grebeg Penjalin Desa Trangsan Kembali Digelar Kurang Greget

Gencarkan Penertiban APK Parpol, Satpol PP Sukoharjo Rutin Patroli

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:24 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menertibkan APK parpol dan bacaleg yang melanggar ketentuan.Foto:iNews/ Istimewa

Secara jelas disebutkan dalam aturan itu bahwa atribut parpol maupun bacaleg dilarang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit serta perkantoran pemerintah.

Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbup itu akan dikenakan sanksi berupa penurunan/pelepasan/pembongkaran oleh Satpol PP berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten bersama instansi terkait dan/atau pencabutan izin reklame milik pihak ketiga/biro reklame.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut