get app
inews
Aa Read Next : Selama 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Bejat di Wonogiri Ditangkap Polisi

Aksi Bejat, Kakek di Blora Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 7 Bulan

Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:53 WIB
header img
ES (52), warga Kecamatan Cepu diamankan polisi lantaran menyetubuhi tetangganya hingga hamil.Foto:iNews/Heri Purnomo

BLORA, iNewsSragen.id - Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial ES (52), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pelaku tega menyetubuhi tetangganya sendiri. Ironisnya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 20 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang mengalami keterbelakangan mental hamil 7 bulan.

Kasus ini sangat serius dan melibatkan pelanggaran hukum yang serius. AKP Selamet dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blora telah menyatakan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebagai modusnya. Tindakan ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat merugikan dan tidak etis.

Hukuman bagi pelaku tindakan seperti ini di Indonesia bisa sangat berat. Pelaku bisa menghadapi hukuman minimal 15 tahun penjara atau bahkan lebih lama, tergantung pada peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut