Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blora Tahan Agus Palon, Tersangka Dugaan Penghinaan SARA
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Bejat, Kakek di Blora Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 7 Bulan

Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:53 WIB
  • author Heri Purnomo
Aksi Bejat, Kakek di Blora Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 7 Bulan
ES (52), warga Kecamatan Cepu diamankan polisi lantaran menyetubuhi tetangganya hingga hamil.Foto:iNews/Heri Purnomo

BLORA, iNewsSragen.id - Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial ES (52), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pelaku tega menyetubuhi tetangganya sendiri. Ironisnya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 20 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang mengalami keterbelakangan mental hamil 7 bulan.

Kasus ini sangat serius dan melibatkan pelanggaran hukum yang serius. AKP Selamet dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blora telah menyatakan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebagai modusnya. Tindakan ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat merugikan dan tidak etis.

Hukuman bagi pelaku tindakan seperti ini di Indonesia bisa sangat berat. Pelaku bisa menghadapi hukuman minimal 15 tahun penjara atau bahkan lebih lama, tergantung pada peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut