Dalam laporannya, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, menyampaikan, PD Percada sebagai BUMD semestinya turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.
"Apalagi PD Percada diduga juga menjadi inisiator dari proyek kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri dari SD dan SMP. Proyek kalender itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010," sebutnya.
Atas kegiatan usaha itu, PD Percada diduga melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kusumo menambahkan, bahwa dari proyek kalender tersebut PD Percada mendapat keuntungan dari pihak ketiga.
"Dari penelusuran dan sejumlah bukti berupa salinan kwitansi yang kami dapat, PD Percada ini tidak mencetak kalender sendiri, yang mengerjakan adalah rekanan atau pihak ketiga. Jadi ini perusahaan daerah tapi aktivitasnya seperti broker atau makelar," pungkas Kusumo.
Editor : Joko Piroso