get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Kejari Sukoharjo Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pengadaan Buku PAI SD

Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:36 WIB
header img
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam laporannya, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, menyampaikan, PD Percada sebagai BUMD semestinya turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.

"Apalagi PD Percada diduga juga menjadi inisiator dari proyek kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri dari SD dan SMP. Proyek kalender itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010," sebutnya.

Atas kegiatan usaha itu, PD Percada diduga melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kusumo menambahkan, bahwa dari proyek kalender tersebut PD Percada mendapat keuntungan dari pihak ketiga.

"Dari penelusuran dan sejumlah bukti berupa salinan kwitansi yang kami dapat, PD Percada ini tidak mencetak kalender sendiri, yang mengerjakan adalah rekanan atau pihak ketiga. Jadi ini perusahaan daerah tapi aktivitasnya seperti broker atau makelar," pungkas Kusumo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut