Meskipun begitu Kejari Sukoharjo tetap menindaklanjuti dengan memanggil Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yaitu 2 oknum Kepala SD yang disebut merupakan koordinator untuk mengumpulkan dan mengkondisikan pembelian-pembelian tersebut.
"Dari K3S yang sudah kami panggil ada empat. Dari 11 orang yang sudah kami panggil ada 4 diantaranya dari K3S. Untuk yang kalender, buku PAI dan seragam kami fokus terus mendalami. Jadi kalau kalender ada SD dan juga SMP," ungkap Galih.
Ditegaskan Galih, muara dari aduan dugaan penyelewengan dana BOS tersebut (E-Guru, buku PAI, kalender, kertas ulangan, dan seragam), tertuju pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percada Sukoharjo sebagai penyedia barang dan jasanya.
"Terkait aliran dananya, kami akan minta datanya ke PD Percada. Ini (penyedia barang dan jasa) kan PD Percada semua. Kemarin dari klarifikasi katanya sudah ada audit oleh BPK, tapi audit itu baru sampai Maret 2023. Untuk itu kami sudah koordinasi dengan BPK untuk meminta hasil auditnya secara keseluruhan," imbuh Galih.
Sebelumnya, dalam kasus yang berpusat pada PD Percada itu, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli kalender di sekolah, juga sudah dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng pada, 28 Agustus 2023.
Editor : Joko Piroso