SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di lingkungan Sekolah Dasar (SD) terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Saat ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih didalami dengan memanggil sejumlah oknum Kepala SD untuk diklarifikasi.
Dugaan penyelewengan dana BOS dimaksud adalah pembelian E-Guru (aplikasi pembelajaran) seharga Rp.3.300.000 x 444 (jumlah SD di Kabupaten Sukoharjo) = Rp 1.465.200.000. Informasinya, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan.
Tidak hanya dugaan penyelewengan dana BOS, Kejari Sukoharjo juga mendalami aduan yang disebutkan sudah menjadi temuan BPK Provinsi Jawa Tengah, antara lain, pembelian buku PAI (Pendidikan Agama Islam) seharga Rp 56.000 x jumlah murid Islam se- Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya, pengadaan ulangan harian siswa SD seharga Rp.19.00 x jumlah siswa SD se Kabupaten Sukoharjo, pengadaan kalender untuk siswa seharga Rp 15.000 x jumlah siswa SD se-Kabupaten Sukoharjo. Dan terakhir, pengadaan seragam siswa SD seharga Rp 98.000 x jumlah siswa SD se-Kabupaten Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso