SEMARANG, iNewsSragen.id - Kasus pencabulan yang melibatkan AY terhadap keponakannya, KSA, adalah suatu perbuatan yang sangat serius dan merugikan.
AY, paman dari KSA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap KSA, yang pada saat itu berusia 7 tahun. Perbuatan ini dilakukan di rumah korban di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. AY mengakui bahwa perbuatan tersebut terjadi sejak Agustus 2023, yang terakhir dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2023.
Korban pada saat perbuatan terakhir diduga sedang mengalami drop atau lemah karena penyakit TBC yang dideritanya. Kondisi korban yang rentan membuatnya tidak mampu melawan atau melaporkan perbuatan tersebut.
Tersangka membekap mulut korban agar tidak berteriak saat melakukan perbuatan tersebut. Dia juga mengakui bahwa dia terpicu oleh menonton film porno di ponselnya.
Jenazah korban telah diautopsi, dan hasilnya belum keluar. Namun, pemeriksaan forensik awal menunjukkan adanya luka pada kemaluan dan dubur korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan anak-anak. Penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan pentingnya mendidik masyarakat tentang masalah ini untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Editor : Joko Piroso