Sidang Kasus Sirup Maut di Kediri, Kuasa Hukum: Karyawan Jadi Terdakwa Tidak Dibenarkan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/22/546d8_sidang-kasus-sirup.jpg)
SOLO,iNewsSragen.id - Kasus konsumsi obat berupa sirup yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal dunia, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Agenda sidang perkara yang telah menyedot perhatian masyarakat itu berlangsung pada, Rabu (18/10/2023), dimana telah memasuki tahap pledoi atau pembelaan bagi terdakwa.
Kuasa hukum empat terdakwa, Lanang Kujang Pananjung, dalam rilis tertulis kepada wartawan pada, Minggu (22/10/2023), menyampaikan, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru menafsirkan subyek hukum bagi para terdakwa dalam perkara a quo.
"Seharusnya yang menjadi terdakwa adalah PT Afi Farma sebagai sebuah korporasi dan bukannya malah mendudukkan para terdakwa secara perorangan, sehingga sangat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," sebutnya.
Editor : Joko Piroso