get app
inews
Aa Read Next : Empat Warga Solo Tertimpa Tembok Talud Roboh, Dua Meninggal Dunia

Sidang Kasus Sirup Maut di Kediri, Kuasa Hukum: Karyawan Jadi Terdakwa Tidak Dibenarkan

Minggu, 22 Oktober 2023 | 20:32 WIB
header img
Sidang kasus sirup maut di PN Kediri, Jawa Timur.Foto:iNews/ Istimewa

Perlu diketahui, sidang kasus sirop paracetamol maut produksi PT Afi Farma yang merenggut lima korban jiwa, dimana kesemuanya adalah anak-anak itu digelar di PN Kota Kediri.

Dalam perkara itu, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), dituntut 9 tahun penjara.

Kemudian, tiga terdakwa lainnya Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Aynarwati Suwito (terdakwa 3) dan Istikhomah (terdakwa 3) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa, sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, Pasal 196 juncto (jo) Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut