SRAGEN, iNewsSragen.id - Belasan guru honorer dari sekolah negeri yang tergabung dalam Guru Honorer Negeri 10 Tahun ke Atas di Kabupaten Sragen mendatangi DPRD Sragen, Senin (6/11/2023). Belasan guru tersebut menuntut supaya ada afirmasi atas masa pengabdian mereka yang sudah lebih dari 10 tahu bisa lolos diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk ketidakjelasan hak-hak mereka sebagai pendidik dan upah yang tidak sesuai harapan.
Guru honorer di Sragen merasa bahwa mereka telah mengabdikan waktu puluhan tahun sebagai tenaga pengajar, tetapi belum juga diangkat menjadi P3K. Mereka merasa kecewa karena beberapa orang dengan masa pengabdian yang lebih singkat diangkat sebagai P3K dengan alasan hasil tes CAT yang lebih baik.
Beberapa guru honorer, seperti Joko Susilo, yang telah mengabdi selama 24 tahun merasa bahwa masa pengabdian dan pengalaman seharusnya menjadi dasar untuk pengangkatan sebagai P3K, bukan hanya tes CAT.
Sulistyoningsih, seorang guru honorer, telah mengajar selama 19 tahun dan merasa terdegradasi karena tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan. Dia sekarang mengajar di SMP setelah awalnya mengajar di SMK Negeri.
Para guru honorer merasa putus asa dan mengadu nasib bersama di DPRD Sragen, karena mereka merasa masa pengabdian mereka tidak diakui sebagai dasar untuk diangkat sebagai P3K.
Beberapa guru honorer, seperti Dwi Sulisyowati, merasa terpukul karena pengabdian mereka selama puluhan tahun kalah dengan hasil tes CAT, dan observasi tidak lagi berlaku dalam rekruitmen baru.
Para guru honorer ini berharap agar pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan pemerintah pusat, dapat memperhatikan nasib mereka dan mempertimbangkan masa pengabdian dan pengalaman sebagai faktor penting dalam pengangkatan mereka sebagai P3K.
Anggota Komisi IV, termasuk Sugiyamto dari Fraksi PDIP, Fatchurrahman dari PKB, dan Haryanto dari PKS, berpartisipasi dalam audiensi dengan para guru honorer yang ingin segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengangkat guru honorer tersebut sebagai P3K.
Anggota Komisi IV, seperti Sugiyamto, mendesak dinas terkait untuk segera mendata guru honorer yang belum terakomodir dan memprioritaskan mereka untuk pengangkatan P3K tahun ini. Mereka berpendapat bahwa guru honorer dengan pengabdian lebih dari 10 tahun memiliki pengalaman yang matang dan seharusnya mendapatkan prioritas.
Anggota Komisi IV berjanji untuk mengawal langsung ke kementerian agar para guru honorer mendapatkan prioritas utama dalam pengangkatan menjadi P3K. Mereka mengungkapkan bahwa kinerja guru honorer seharusnya diapresiasi, bukan diabaikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen, Prihantomo, menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha mengakomodir permintaan para guru honorer dan berjuang untuk memenuhi harapan mereka. Namun, ia juga mengingatkan bahwa semua ini terbentur pada aturan yang ada.
Saat ini, ada 877 guru honorer di Sragen yang telah lolos pendaftaran untuk diangkat sebagai tenaga P3K. Mereka berharap bahwa usaha mereka untuk diakomodir akan membuahkan hasil.
Editor : Joko Piroso