SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Warga Sukoharjo yang melakukan gugatan class action atau perwakilan kelompok ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan tergugat PT Rayon Utama Makmur (RUM) atas pencemaran lingkungan, berharap hakim dapat berlaku adil dalam memutus perkara.
Hal itu disampaikan Nico Wauran, koordinator tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), yang sejak 9 Maret 2023 lalu bersama sejumlah rekannya dari Semarang melakukan advokasi 185 warga untuk menggugat PT RUM.
"Pemeriksaan gugatan dengan nomor perkara: 29/Pdt.G/2023/PN Skh, terus berjalan dan saat ini sudah memasuki babak-babak akhir," kata Nico saat menggelar konferensi pers pada, Jum'at (10/11/2023).
Dalam perkara ini, ia menyebut telah menyerahkan sebanyak 106 bukti surat, dan menghadirkan 4 saksi fakta, 4 ahli untuk membuktikan bahwa PT RUM benar adanya telah melakukan pencemaran lingkungan. Pencemaran berupa bau busuk itu bahkan dirasakan hingga keluar daerah yang berdekatan dengan Sukoharjo.
"Akibat pencemaran lingkungan ini telah berdampak pada kerugian masyarakat dan rusaknya lingkungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya. Perkara ini sudah memasuki babak akhir persidangan. Kemungkinan akan diputus pada, 7 Desember 2023 mendatang," papar Nico.
Disebutkan, selain perkara perdata atau class action, PT RUM yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo itu, sejak 10 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dan pada 14 September 2023 lalu, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama, perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan terdakwa PT RUM. Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Sukoharjo mendakwa PT RUM melanggar berbagai pasal tentang lingkungan hidup," beber Nico.
Dengan adanya gugatan perdata class action dan tuntutan pidana terhadap PT RUM itu, merupakan bukti perlawanan warga sekaligus juga meminta agar PT RUM dihukum sesuai pasal-pasal yang disangkakan oleh JPU.
"Kami percaya dan yakin bahwa hakim PN Sukoharjo yang memeriksa perkara perdata dan pidana berkaitan pencemaran lingkungan oleh PT RUM, akan memberi putusan yang adil dengan menghukum pelaku pencemaran lingkungan," tegasnya.
Selaku kuasa hukum warga, Tim Advokasi SUMBU meminta agar hakim PN Sukoharjo memeriksa perkara perdata dan pidana tentang pencemaran lingkungan dan memberikan putusan yang melindungi lingkungan hidup dengan memberi keadilan kepada warga yang hingga kini masih merasakan dampaknya.
"Kami meminta hakim PN Sukoharjo menghukum berat PT RUM sebagai pelaku pencemaran lingkungan. Kami juga mendesak PT RUM untuk menghentikan aktivitasnya dalam memproduksi serat rayon. PT RUM ini berdiri di lahan yang berada di tengah pemukiman warga," tegasnya.
Salah satu warga bernama Slamet Riyanto atau dikenal dengan nama Abdullah (51) asal Desa Gupit, Kecamatan Nguter, mengungkapkan, bahwa hingga kini bau menyengat dari PT RUM masih sering tercium meskipun banyak yang menyebut bahwa pabrik itu telah berhenti beroperasi.
"Jadi upaya perlawanan dari warga ini bukan untuk mencari kompensasi, tapi kami menuntut agar kehidupan yang dulunya damai dan tenang dikembalikan. Ini semua kami lakukan demi masa depan anak cucu kami yang akan merasakan hasilnya pada masa mendatang," paparnya.
Diungkapkan Abdullah, sejak beroperasi pada 2017 silam, pabrik serat rayon itu telah melakukan pencemaran udara dari hasil aktivitasnya berupa bau busuk sangat menyengat. Disebutkan, bau busuk itu seperti bau septic tank, bau telur busuk, dan bau selokan.
"Atas kondisi lingkungan yang tidak sehat itu, kami sudah melapor ke berbagai instansi dan lembaga terkait, mulai dari ke pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga tingkat pemerintah pusat diantaranya KLHK. Namun hasilnya nihil," tandasnya.
Editor : Joko Piroso