Korban dan teman-temannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada, Sabtu (4/11/2023) dini hari.
"Kedua pelaku mengaku melakukan aksi main hakim sendiri karena terprovokasi video dan pesan suara yang beredar di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi klitih di wilayah Kartasura. Para pelaku mengira korban adalah pelaku klitih yang ada di video," sebut Sigit.
Kedua pelaku mengaku tidak memastikan dulu kebenaran video tersebut. Mereka langsung menyerang warga yang melintas yang dicurigai sebagai pelaku klitih.
Atas perbuatan para tersangka yang terang-terangan dan secara bersama-sama main hakim sendiri itu, dijerat Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Dari kasus ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika melihat adanya kejadian melawan hukum, segera laporkan kepada petugas atau kantor Polisi terdekat. Bila yang terdekat adalah Koramil, juga bisa. Polri bersama TNI bersinergi," pungkas Kapolres.
Editor : Sugiyanto