Selain barang bukti sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga turut disita dari tangan tersangka. Di antara masing-masing satu unit handphone dan satu buah sepeda motor.
'Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya bisa maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar," imbuhnya.
Sementara, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tandas Puji.
Editor : Joko Piroso