get app
inews
Aa Read Next : Hari Terakhir, KPU Sukoharjo Terima Berkas Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024

Heboh Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Sukoharjo, Bawaslu Turun Tangan

Minggu, 19 November 2023 | 20:25 WIB
header img
Surat berisi afiliasi dukungan politik ASN dari kalangan pendidikan Kabupaten Sukoharjo kepada calon Presiden dan Caleg dari parpol tertentu. (Foto: Tangkapan Layar/ X/ #99 @partaisocmed).

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Merespon informasi yang membuat heboh dunia maya tentang dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo di Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo langsung melakukan penelusuran.

Sesuai foto lembar daftar nama yang diunggah pemilik akun 'X' (dulu Twitter) #99 @partaisocmed pada, 16 Nopember 2023, tertulis dengan jelas mencantumkan identitas nama salah satu cabang dinas pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Gatak.

Dalam lembar surat dengan format PDF itu, juga jelas tertulis nama calon presiden dan nama calegnya dari tingkat pusat hingga daerah yang akan dipilih oleh pegawai atau ASN di lingkungan pendidikan itu. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan sudah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas berdasarkan unggahan di media sosial yang heboh itu.

"Dari hasil penelusuran itu, kami masih melakukan kajian hukum terlebih dahulu sebelum menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Eko (19/11/2023).

Ia mengaku belum bisa memberikan kepastian benar tidaknya isi materi unggahan informasi di dunia maya itu. 

"Saat ini kami sudah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Gatak untuk melakukan penelusuran dan investigasi ke tempat sesuai yang disebutkan dalam unggahan itu untuk menggali informasi lebih dalam," terangnya. 

Editor : Sugiyanto

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut