SEMARANG, iNewsSragen.id - Oknum guru mengaji, Puji Raharjo, telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Senin (20/11).
Puji Raharjo mengajar di Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) wilayah Kecamatan Semarang Barat. Selain itu, dia bekerja di sebuah percetakan pada pagi hari.
Kesaksian tetangga, seperti David, mencerminkan bahwa insiden pencabulan telah menjadi pembicaraan di lingkungan tersebut.
Polwan Minta Keterangan Korban di Rumah Ketua RT1, Towaf, mengungkapkan ada beberapa polwan dari Unit PPA Polrestabes Semarang sempat mencari keterangan, menanyai sejumlah anak yang diduga para korban. Rumahnya sempat jadi tempat para polwan menanyai anak-anak itu. “Jumat kemarin (17/11) sempat dikumpulin di sini,” katanya.
Sering Berkhutbah di Masjid Kampung Kabar pencabulan membuat Ketua RT terkejut. Sebab, setahu dia, Puji dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan, kerap berkhutbah di masjid kampung ataupun memberikan berbagai nasihat. “Terkejut, tidak terpikir sama sekali,” ujarnya.
Awal Kasus pencabulan itu terbongkar setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya. Hal itu terbukti ada beberapa siswi lain juga mengalami masalah yang sama kemudian dilaporkan pada polisi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang menyebut Puji Raharjo selama 3 tahun terakhir telah mencabuli 17 murid mengajinya. "Semua korbannya perempuan, tetangga-tetangganya dia (para korban)," ungkapnya, Senin (20/11). Usia para korban, variatif. Di antaranya 7 tahun hingga 9 tahun. "Semua korban usianya di bawah 10 tahun," katanya.
Tindakan keji tersebut dilakukan oleh Puji Raharjo dengan menyentuh organ intim korban sambil meraba-raba menggunakan tangannya saat berlajar mengaji. Tindakan yang melanggar norma itu dilakukan di tempat mengaji.
Pelaku mengaku sering melihat video porno sehingga napsunya kerap timbul dan tidak dapat menahan napsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil. “Saya cium-cium malah keblabasan padahal tidak saya iming-imingi” kata Puji.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor : Joko Piroso