Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Terbukti Peras Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 23 November 2023 | 07:59 WIB
Barang bukti yang disita mencakup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022 dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan gratifikasi.
Firli Bahuri dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan atau penerima gratifikasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana yang mungkin dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 5 tahun atau lebih, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso