"Modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, tetapi di pertengahan jalan, pelaku membawa korban ke hotel, mengklaim bahwa 'rohnya sudah dinikah, sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil'. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," jelas Adriansyah.
Adriansyah menyebutkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu, 10 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, dan Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Semua kejadian terjadi di kamar hotel di Purwokerto.
Selain mencabuli dua korban, Adriansyah juga mengungkap bahwa ada empat korban lain yang melaporkan tindakan cabul pelaku. Keempatnya masih di bawah umur, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.
"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta