get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

Pusat Studi Perizinan UMS Dorong UMKM Berdaya Saing Tinggi

Sabtu, 09 Desember 2023 | 16:02 WIB
header img
Seminar Interdisciplinary Scientific Discussion oleh Pusat Studi Perizinan UMS.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pusat Studi Perizinan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki daya saing tinggi dengan memanfaatkan peluang yang sudah diberikan oleh pemerintah terkait kemudahan perizinan untuk mengembangkan usaha.

Upaya membantu UMKM naik kelas itu menjadi pembahasan dalam acara Seminar Interdisciplinary Scientific Discussion bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum UMS dan Pusat Studi Akuntansi UMS serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Aisyiyah Sukoharjo, di auditorium Moh. Djazman UMS, Sabtu (9/12/2023).

Seminar dengan tema "UMKM Berdaya Saing Tinggi: Perizinan, Kepatuhan Legalitas, dan Strategi Pajak Dalam Era OSS RBA" menghadirkan Prof. Harun, selaku Ketua Pusat Studi Perizinan UMS sekaligus sebagai keynote speaker.

Seperti diketahui, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Ketua Pusat Studi Perizinan UMS dan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Sukoharjo, Nuria Siswi Enggarani, menjelaskan dalam OSS RBA setiap kegiatan usaha hanya membutuhkan dokumen perizinan sesuai dengan tingkat resiko usaha tersebut.

"Dalam hal ini UMKM mendapatkan atensi dari pemerintah untuk mendirikan usaha yang memudahkan UMKM dalam mendirikan dan mengembangkan usaha," paparnya.

Sebagai narasumber pertama, Ketua Pusat Studi Akuntansi UMS Mujiyati, menyampaikan bagaimana aturan undang-undang terkait pajak bagi pengusaha UMKM ketika menjalankan usahanya.

"Pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak. Dalam undang-undang harmonisasi perpajakan telah memberikan fasilitas kepada pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak dengan syarat peredaran usahanya tidak lebih dari Rp500 juta setahun atau di bawahnya tidak perlu bayar pajak," sebutnya.

Akan tetapi, lanjutnya, harus tetap lapor dan terdaftar. Kalau sudah lebih dari Rp500 juta diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen.

Mujiyati meneruskan, diharapkan UMKM untuk dapat membangun usaha yang berizin atau legal. Sehingga ketika sebuah usaha sudah legal maka lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi salah satunya sisi pembiayaan maupun investasi.

Melalui seminar yang juga menghadirkan Dandy Ramadhan dari OSS RBA Kementerian Investasi itu, diharapkan bisa memberikan informasi secara luas bagi UMKM tentang pentingnya mengurus perizinan usaha.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut