SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri dilimpahkan ke Polres Sragen.
Sebelumnya, terkait adanya dugaan aksi pungli PTSL di Desa Geneng tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut.
"Betul," katanya kepada iNews Sragen. Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Minarno, SH., MH., C.Me mengaku pihaknya juga sudah menerima tembusan surat pelimpahan penanganan tersebut.
"Benar, kemarin kita sudah menerima tembusan, bahwa dari Ditreskrimsus Polda Jateng menanggapi atas laporan kami, sekarang telah dilimpahkan ke Polres Sragen sesuai dengan wilayah hukumnya untuk efektifitas penanganan perkara," terangnya.
Editor : Sugiyanto