SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku bernama Lasimin (52), warga Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen.
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Ngawi, Jawa Timur. Lasimin diduga terlibat dalam pencurian sedikitnya 5 sepeda motor yang parkir di Pasar Bunder, Sragen. Meski berhasil menangkap satu pelaku, masih ada satu pelaku lainnya yang buron.
Kejahatan ini dimulai ketika Lasimin menyikat sepeda motor milik korban Sidiq Rohmanto (35), warga Ngono, Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen. Motor tersebut sedang diparkir di Jl Sukowati No. 239, Sragen Tengah, saat pencurian terjadi.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo, menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian.
Motor-motor yang berhasil diamankan antara lain Honda Astrea B 6871 POS, Yamaha Vega dengan nomor polisi AE-5287 LC, Honda Supra X dengan nomor polisi AD-5892-CE, dan Yamaha Vega dengan nomor polisi AE-4779-PK.
Editor : Joko Piroso