Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Sragen
Jum'at, 15 Desember 2023 | 09:53 WIB
AKP Wikan menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan dan disita di Polres Sragen. Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam pencarian. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dan kepolisian melakukan pelacakan dengan memeriksa penjualan motor bekas melalui media sosial di grup Facebook.
Salah satu grup yang dicurigai melakukan pembelian motor bekas tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan motor hasil kejahatan di Sragen.
Pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengancamkan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Joko Piroso