get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

Pendaftar PTPS Cukup Tinggi, Bawaslu Sukoharjo: Jumlahnya Melebihi Kuota

Minggu, 07 Januari 2024 | 18:19 WIB
header img
Pendaftar PTPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo, salah satunya di Kantor Panwascam Nguter.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 2.917 orang tercatat mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Jumlah sebanyak itu diketahui setelah pendaftaran ditutup pada hari terakhir, Sabtu (6/1/2024) kemarin.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran terdapat 2917 pendaftar. Terdiri dari 1830 laki-laki dan 1087 pendaftar perempuan.

"Jumlah pendaftar yang memasukkan berkas sudah melebihi kuota. Kebutuhannya 2533, sesuai jumlah TPS yang tersebar di 167 desa/kelurahan," kata Rochmad Basuki, Minggu (7/1/2024).

Setelah tahap pendaftaran ditutup, maka tahapan rekrutmen PTPS Pemilu 2024 berikutnya adalah sesi wawancara yang akan dilakukan oleh masing-masing Panwascam.

"Bagi yang sudah menyerahkan berkas administrasi dan dinyatakan lengkap, maka mengikuti tahap selanjutnya yaitu wawancara yang akan dilakukan oleh rekan-rekan Panwascam," terangnya.

Dijelaskan, tahapan perekrutan PTPS akan dilanjutkan dengan melakukan penelitian administrasi, dan akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Selanjutnya, pada tanggal 11 – 17 Januari 2024, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti sesi wawancara.

"Untuk pelantikan PTPS yang sudah dinyatakan lolos seleksi akan dilaksanakan pada, 22 Januari 2024 secara serentak," terang Rochmad.

Untuk informasi, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, dimana tugasnya adalah membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara .

Selain itu, PTPS juga bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran Pemilu.

Masa kerja PTPS sendiri selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Nantinya di setiap TPS ada satu orang PTPS. Syarat menjadi PTPS usia minimal 21 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut