Sementara itu, bibi korban yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan bahwa tindakan bejat A sudah terjadi lebih dari sekali.
"Tahun kemarin pernah, Pak, hanya saja pelakunya terburu-buru dilihat oleh warga. Nah, kali ini yang kedua kalinya ketahuan. Kami sudah kehilangan kesabaran, terutama karena ibunya baru saja meninggal dunia. S, yang mengalami keterbelakangan mental, kini mengalami trauma dan ketakutan. Kami berharap laporan polisi yang telah dibuat segera ditindaklanjuti, dan pelaku A dapat segera ditangkap," ungkapnya.
Laporan polisi yang diajukan oleh DT, ayah korban, telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU Perlindungan Anak.
Saat ini, laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Editor : Sugiyanto