Ia mempertanyakan jika ada masalah tentang penulisan semisal komplain dari narasumber, terkait perlakuan tindak lanjut perlindungan hukum antara media online dengan media cetak, apakah sama.
"Dalam artian, kalau ada sesuatu yang keliru, yang ditindak itu penulisnya atau carrier (penanggung jawabnya). Itu yang belum jelas," tegasnya.
Adji pun berpesan kepada jurnalis muda, atau yang sekarang juga sering disebut konten kreator agar ketika menulis di media online terutama yang belum terdaftar menjadi anggota dewan pers, untuk dapat berhati -hati karena belum ada lembaga perlindungan hukum yang menaungi.
"Mengutip ungkapan Harold Laswell yang berbunyi "who says what in which channel to whom with what effect" itu masih perlu dilengkapi dengan 'security' ketika melakukan proses komunikasi," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso