SRAGEN, iNewsSragen.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya dalam sidang kode etik di DKPP, Senin (5/2/2024).
Peringatan keras tersebut berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabumin Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, memberikan tanggapannya terkait putusan DKPP tersebut.
Cak Imin menyatakan bahwa putusan DKPP menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, putusan ini menjadi cacat jika tidak berdasarkan etika.
Cak Imin berharap bahwa keputusan DKPP ini akan ditindaklanjuti, dan ia menantikan reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.
Berkaitan dengan kampanye di Sragen, Cak Imin menyatakan rasa syukurnya karena pasangannya, Anies-Muhaimin, tidak memiliki ikatan dengan pihak mana pun.
Ia mengklaim memiliki pengalaman panjang dengan berbagai koalisi dan telah mengikuti lima pemilihan umum sebelumnya. Cak Imin menyatakan tekad Anies-Muhaimin untuk mengabdi kepada rakyat.
Cak Imin optimis bahwa pasangannya dapat memenangkan Pilpres 2024 karena bersatunya kekuatan umat Islam, terutama dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Dia mengungkapkan kegembiraannya melihat bersatunya tokoh-tokoh dari NU dan Muhammadiyah di Jawa Tengah, menyatakan hal ini sebagai kekuatan yang dahsyat.
Cak Imin juga menyampaikan harapannya bahwa persatuan dua kekuatan besar ini bisa menjadi inspirasi bagi semua.
Editor : Joko Piroso