Polisi di Sukoharjo Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 1,84 Gram Turut Disita
Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:56 WIB
Atas perbuatannya, DAP kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso