Disebutkan, manfaat program JKK adalah pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Manfaat lain yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja (RTW/Return to Work), berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.
"Sedangkan manfaat program JKM adalah jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," ujarnya.
Sementara, Rektor UAS Riyani Wulandari menyambut baik adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan UAS memiliki fokus untuk pelaksanaan pendididikan, pelaksanaan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Maka kami bersyukur dan berterimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama ini. Harapan kami semoga mahasiswa yang melaksanakan KKN, magang, kerja praktek, UKM, dan atlet bisa fokus tapa memikirkan hal-hal lain dan jika terjadi risiko mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso