SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Reskrim Polsek Sumberlawang dan Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap sindikat penipuan yang beroperasi di Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Sindikat tersebut terdiri dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap setelah membawa kabur uang tunai senilai Rp257 juta milik seorang pengusaha asal Balikpapan, Kalimantan, yang bernama M. Hatta Umar, 61 tahun.
Kasus ini terjadi pada Senin (18/3/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB dan dilaporkan pada Selasa (19/3/2024).
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial K (63 tahun), AP (43 tahun), dan S (47 tahun), berasal dari Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Modus operandi mereka adalah dengan berpura-pura bisa menggandakan uang untuk memperdaya korban.
Polsek Sumberlawang menerima laporan dini hari Selasa. Korban mengenal pelaku sebulan sebelum kejadian, dan setelah bercerita tentang kebangkrutannya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Korban, yang memiliki uang sebesar Rp257 juta, kemudian dipersuasi oleh pelaku untuk bertemu di Gunung Kemukus pada Senin pukul 13.00 WIB.
Ketika bertemu di Sendang Ontrowulan, Gunung Kemukus, pada Senin malam pukul 19.00 WIB, pelaku meminta tas korban yang berisi uang. Mereka menginstruksikan korban untuk mandi di Sendang Ontrowulan, lalu kabur dengan membawa tas yang berisi uang tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang.
Editor : Joko Piroso