SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tananam, yaitu sabu.
Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial YA (48), bertempat tinggal di salah satu rumah kos di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, berhasil diamankan berikut barang bukti.
Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan, tersangka YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, atau bong yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi, dan sebuah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing.
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan,” terang Warsino, Kamis (21/3/2024).
Dalam kasus ini, Kasat menambahkan, jika tersangka YA merupakan pemakai, dan kini sudah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatnanya, yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Warsino.
Editor : Joko Piroso