Polisi Amankan Ratusan Kilogram Bahan Petasan, 2 Pelaku Belajar Merakit dari Youtube
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/03/22/8feb5_petasan.jpg)
Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil investigasi Sat Reskrim Polres Grobogan.
Mereka menemukan aktivitas yang sangat berbahaya dari kedua pelaku ini dan telah memantau aktivitas mereka sejak lama. Setelah menemukan bukti yang jelas, polisi langsung menggerebek dan mengamankan barang bukti serta kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan dua buah sepeda motor pelaku yang digunakan untuk aktivitas peredaran bahan petasan.
Seluruh bahan pembuat petasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke tempat yang jauh dari jangkauan warga untuk dimusnahkan oleh Tim Gegana.
Editor : Joko Piroso