get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Operasi Pekat Candi 2024, Polres Sragen Ungkap 57 Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 | 19:46 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam merilis hasil operasi pekat di Mapolres Sragen, Rabu (27/3/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen  berhasil mengungkap 57  kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Candi 2024, yang digelar selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 maret 2024. Kasus pekat tersebut meliputi perjudian, penjualan petasan, penjualan minuman keras (miras), perzinaan, premanisme, dan peredaran narkoba.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, menyatakan bahwa operasi pekat ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan. Dari 57 kasus tersebut, terdapat 2 kasus perjudian, 2 kasus penjualan petasan, 36 kasus penjualan miras, 10 kasus perzinaan, 1 kasus premanisme, dan tiga kasus narkoba.

"Dalam kasus perjudian, kami berhasil mengungkap tujuh orang dengan barang bukti dua set remi, uang sebesar Rp470.000, dan tikar. Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sidoharjo dan Gondang. Mereka ini penjudi remi dan disangka dengan Pasal 303 KUHP," ujarnya dalam gelar kasus di Mapolres, Rabu (27/3/2024).

Untuk kasus premanisme, terdapat satu kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Jetak, Kecamatan Sidoharjo. Kasus pelanggaran Pasal 351 KUHP tersebut telah diungkap.

Kasus penjualan petasan terjadi di dua lokasi, yakni Masaran dan Ngrampal, dengan barang bukti berupa 4 kg bubuk mercon yang terdiri atas 1,4 kg bahan kimia dan sisanya bahan belerang.

"Dalam kasus narkoba, terdapat tiga kasus yang melibatkan obat-obatan berbahaya sebanyak 483 butir pil koplo dan sabu-sabu seberat 0,9 gram. Sedangkan untuk pengungkapan miras, terdapat 36 kasus dengan barang bukti berupa 84 botol miras. Untuk kasus perzinaan, terdapat lima lokasi dengan 10 pasang. Semua kasus ini akan diproses secara hukum," katanya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut