Dalam Operasi Pekat Candi 2024 tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan total seberat 3 kg, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merk.
Adapun jerat hukum bagi para tersangka yaitu, untuk tersangka kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis (tidak bisa ditahan) ayat (1),(2) KUHP.
Kasus narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kasus petasan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Premanisme dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Editor : Joko Piroso