JAKARTA, iNewsSragen.id - Selebgram populer Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba setelah tertangkap basah mengonsumsi ganja di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).
Chika tidak ditangkap sendiri, karena Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap lima orang lainnya yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan hasil tes urin, keenamnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksa Anugrah, menyebutkan bahwa enam tersangka yang diamankan berinisial AT (24 tahun), NJ (22 tahun), AMO (22 tahun), CK (20 tahun, Chandrika Chika), BB (25 tahun), dan HJ (27 tahun).
Chandrika Chika dan kelima tersangka lainnya mengakui kepada penyidik bahwa mengonsumsi narkoba adalah hal yang mereka anggap wajar. Selebgram yang juga dikenal sebagai presenter ini mengaku telah rutin menggunakan ganja selama satu tahun terakhir.
Pengakuan ini didukung oleh barang bukti yang disita polisi, termasuk vape yang berisi liquid ganja atau THC.
Terkait kasus ini, Chika dan lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, ada kemungkinan rehabilitasi jika memenuhi persyaratan tertentu.
Penyidik masih melakukan proses lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Joko Piroso