SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih pada Kamis (2/5).Selama rapat pleno, perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan interupsi terkait penetapan nama calon terpilih.
PDIP menyoroti adanya ketidaksesuaian antara mekanisme internal partai dan nama yang diumumkan KPU.
Dalam rapat pleno, KPU Sragen membacakan daftar calon terpilih yang akan dilantik. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemenangan DPC PDIP Sragen, Supriyanto, menginterupsi proses tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait nama yang diumumkan.
Supriyanto menegaskan bahwa peserta pemilihan umum adalah partai politik, bukan individu, sehingga mekanisme internal partai dalam menetapkan calon harus dihormati.
Supriyanto juga menyampaikan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal yang sudah disepakati untuk mengatur calon di daerah atau wilayah tertentu. Pihaknya mengindikasikan bahwa pengumuman yang dilakukan KPU mungkin tidak sesuai dengan kesepakatan internal partai, dan meminta klarifikasi terkait nama yang diumumkan.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menjelaskan bahwa mekanisme internal parpol adalah urusan masing-masing partai, dan KPU tidak ikut campur dalam keputusan internal tersebut. Pengumuman calon terpilih dilakukan sesuai dengan pedoman PKPU nomor 6 tahun 2024 dan surat nomor 664 terkait penetapan calon terpilih.
Namun, KPU akan melakukan klarifikasi atas surat pengunduran diri dari PDIP dan meminta kepastian terkait calon yang telah diumumkan.
Editor : Joko Piroso