get app
inews
Aa Read Next : Grebeg Penjalin Desa Trangsan Kembali Digelar Kurang Greget

Hari Terakhir, KPU Sukoharjo Terima Berkas Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024

Senin, 13 Mei 2024 | 18:36 WIB
header img
KPU Kabupaten Sukoharjo menerima berkas syarat dukungan bapaslon perseorangan bupati dan wabup Sukoharjo atas nama Tuntas Subagyo- R. Djayendra Dewa.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Bapaslon perseorangan yang datang menjelang waktu akhir penyerahan berkas pada, Minggu (12/5/2024) sekira pukul 17.28 WIB itu, adalah pasangan Tuntas Subagyo selaku balon bupati dan R. Djayendra Dewa selaku balon wabup.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, ada satu bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan. Yakni, Tuntas Subagyo umur 46 tahun, dan R. Djayendra Dewa umur 55 tahun. Mereka berlatar belakang wiraswasta.

"Mereka ini merupakan satu satunya bapaslon perseorangan yang meminta akses Silon ke KPU Sukoharjo,' kata Syakbani, Senin (13/5/2024).

Dalam penerimaan persyaratan dukungan bapaslon bupati dan wakil bupati itu, KPU melakukan berbagai prosedur kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan bapaslon perseorangan, dan jumlah dukungan.

"Selain itu, kami juga memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan dan jumlah dukungan, memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, dan memeriksa beberapa hal lainnya yang diatur dalam PKPU terkait syarat calon perseorangan," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU Sukoharjo menyatakan bahwa status penyerahan dukungan pasangan Tuntas-Djayendra sebagai balon bupati dan wabup Sukoharjo dalam Pilkada 2024, lengkap dan diterima.

"Adapun data dan dokumen persyaratan dukungan bapaslon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama bapaslon yang bersangkutan. Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Kabupaten ditutup pada, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Dijelaskan Syakbani, total dukungan yang diserahkan Tuntas-Djayendra melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU 50.894. Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal.

"Lalu, jumlah sebaran dukungan yang dimasukkan pada Silon 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan. Maka, status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," sambungnya.

Selanjutnya, imbuh Syakbani, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13 - 29 Mei 2024.

"Apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU akan menurunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap bapaslon. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut