SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo masih melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan atas nama Tuntas Subagyo- Djayendra Dewa.
Verifikasi berkas dukungan tersebut dimulai sejak 13 Mei 2024 dan ditargetkan selesai pada 29 Mei 2024. Lama waktu tahapan verifikasi sesuai Keputusan KPU No 532 Tahun 2024.
"Pengerjaan (verifikasi) ini hanya selang satu hari dari setelah bapaslon menyerahkan syarat dukungan pada 12 mei 2024 lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (21/5/2024).
Dalam berkas pendaftaran ke KPU, Tuntas-Djayendra menyerahkan sebanyak 55.906 syarat dukungan, sedangkan untuk dapat mengikuti kontestasi Pilkada Sukoharjo, minimal harus mengantongi sebanyak 50.894 syarat dukungan .
Oleh karenanya, dalam tahapan proses administrasi ini, KPU mengerahkan seluruh petugas yang ada untuk mencocokan data dukungan ( B1-KWK perseorangan ) dengan data isian yang ada di Silon dan foto KTP.
"Kami ada 10 orang petugas di KPU yang bekerja untuk mencocokkan data dukungan yang ada dalam berkas dengan yang ada di Silon. Masing-masing petugas dalam sehari bertanggung jawab mencocokkan sekira 250 data," ungkap Syakbani.
Gerak cepat yang dilakukan itu, menurutnya, adalah langkah yang harus diambil dikarenakan KPU Sukoharjo hanya memiliki waktu 16 hari. Setelah verifikasi administrasi maka hasilnya akan diumumkan apakah Tuntas-Djayendra memenuhi syarat atau tidak.
"Nanti kami akan menggelar rapat dengan pleno, kalau memenuhi syarat maka akan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah pendukung bapaslon tersebut," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso