get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Batas Akhir Vermin Balon Perseorangan Berubah, KPU Sukoharjo Ungkap Penyebabnya

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:59 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan perubahan jadwal batas akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024.

Batas akhir vermin balon perseorangan Pilkada Sukoharjo, sebelumnya ditetapkan pada, Rabu (29/5/2024), pukul 23.59 WIB kemarin. Namun kemudian ada perubahan menjadi, Minggu (2/6/2024) pukul 23.59 WIB

Terkait perubahan jadwal itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, bahwa perubahan batas akhir vermin balon perseorangan merupakan keputusan KPU RI yang berlaku secara nasional.

"Dasarnya adalah surat terbaru dari KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, terkait vermin dokumen syarat dukungan balon perseorangan," kata Syakbani saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan, surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari ini ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut terkait tahapan vermin dokumen syarat dukungan bagi balon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," terangnya.

Selain itu, dalam surat juga menjelaskan perihal finalisasi perubahan pedoman teknis sambil menunggu pengundangan Peraturan KPU tentang Pencalonan.

"Nanti rekapitulasi hasil vermin dokumen syarat dukungan dengan menjumlahkan dukungan yang MS, BMS, dan TMS," terang Syakbani.

Apabila dukungan memenuhi syarat administrasi sama atau lebih dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran.

"Jika kurang, pasangan calon dapat mengikuti tahap penyerahan perbaikan kesatu. Perbaikan kesatu dokumen syarat dapat dilakukan oleh pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi atau belum memenuhi syarat," imbuhnya.

Berikut tahapan vermin dokumen syarat dukungan balon perseorangan dan jadwalnya:

1. Vermin Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota: Senin, 13 Mei 2024 hingga Minggu, 2 Juni 2024

2. Rekapitulasi Hasil Vermin: Rabu, 29 Mei 2024 hingga Minggu, 2 Juni 2024

3. Perbaikan Kesatu dan Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan: Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024

4. Vermin Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan: Sabtu, 8 Juni 2024 hingga Selasa, 18 Juni 2024

Ketentuan Vermin Dokumen Syarat Dukungan:

Pertama, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) apabila:

1. Dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau dokumen kependudukan yang sah.

2. Formulir Model B.I-KWK Perseorangan tidak ditandatangani.

3. Data pendukung tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.

4. Pendukung belum berusia 17 tahun dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang sah.

5. Pendukung memiliki pekerjaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tanpa surat pernyataan yang sah.

6. Data pendukung tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih lainnya yang sah.

7. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon perseorangan pada satu tingkat pemilihan.

Kedua, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila:

1. Alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan.

2. Satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu pasangan calon perseorangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut