Saat ini, barang bukti 28 botol miras jenis ciu telah diamankan di kantor Sat Samapta Polresta Surakarta. Begitu pula dengan AH selaku penjual akan diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).
"Miras sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," ujar Kasat Samapta.
Sementara, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, pihaknya tetap teguh memberantas peredaran miras di Kota Bengawan. Oleh sebab itu, setiap pedagang minuman beralkohol tanpa izin bakal ditindak tegas.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polresta Surakarta atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," tandas Kapolresta.
Editor : Joko Piroso