SOLO,iNewsSragen.id - Penggerebakan sebuah rumah di Jl Pepaya, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, yang dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) dilakukan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.
Hasilnya, sebanyak 28 botol miras jenis ciu disita dan penghuni rumah yang tak lain adalah sang penjual berinisial AH diamankan untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, semula pihaknya menerima informasi adanya penjual miras di Karangasem dari sekelompok pemuda yang sebelumnya diamankan oleh Tim Sparta karena kedapatan sedang pesta miras.
"Selanjutnya Tim Sparta langsung menuju ke salah satu rumah yang diinformasikan sebagai lokasi penjual minuman keras tersebut," kata Arfian, dikutip dari Humas Polresta Surakarta pada, Sabtu (8/6/2024)
Diungkapkan, penggerebekan terhadap rumah AH dilakukan pada Jumat (7/6/2024) malam. Dan ternyata benar, ditempat itu ditemukan 8 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu dan 20 botol bekas air mineral ukuran 600 ml juga berisi ciu.
"Puluhan botol miras jenis ciu tersebut akan dijual bebas tanpa izin," sebut Arfian.
Saat ini, barang bukti 28 botol miras jenis ciu telah diamankan di kantor Sat Samapta Polresta Surakarta. Begitu pula dengan AH selaku penjual akan diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).
"Miras sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," ujar Kasat Samapta.
Sementara, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, pihaknya tetap teguh memberantas peredaran miras di Kota Bengawan. Oleh sebab itu, setiap pedagang minuman beralkohol tanpa izin bakal ditindak tegas.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polresta Surakarta atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," tandas Kapolresta.
Editor : Joko Piroso