get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 9,9 Juta Gen Z bakal Nganggur Tahun Depan, Ini Alasannya

Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Mantan Pemimpin FPI Lepas dari Status Warga Binaan

Senin, 10 Juni 2024 | 18:23 WIB
header img
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (foto: Antara)

Kasus Data Swab di RS Ummi: Berkaitan dengan dugaan menyembunyikan informasi hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Setelah menjalani hukuman penjara, Habib Rizieq memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan pembebasan bersyarat ini berakhir pada 10 Juni 2024, menandai kebebasannya yang sepenuhnya.

Kebebasan murni Habib Rizieq Shihab diperkirakan akan menarik perhatian publik, mengingat posisinya yang kontroversial dan pengaruhnya yang signifikan dalam dinamika sosial-politik Indonesia. Sebagai tokoh yang berpengaruh di kalangan pendukungnya, banyak yang menantikan langkah-langkah berikutnya setelah kebebasannya.

Dengan berakhirnya masa pembebasan bersyarat, Habib Rizieq kini dapat kembali ke kehidupannya tanpa keterbatasan hukum yang sebelumnya membatasi gerak-geriknya sebagai warga binaan. Ini juga membuka babak baru dalam karier dan pengaruhnya di masyarakat, terutama dalam konteks pergerakan Islam di Indonesia.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut