Kasus Data Swab di RS Ummi: Berkaitan dengan dugaan menyembunyikan informasi hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Setelah menjalani hukuman penjara, Habib Rizieq memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan pembebasan bersyarat ini berakhir pada 10 Juni 2024, menandai kebebasannya yang sepenuhnya.
Kebebasan murni Habib Rizieq Shihab diperkirakan akan menarik perhatian publik, mengingat posisinya yang kontroversial dan pengaruhnya yang signifikan dalam dinamika sosial-politik Indonesia. Sebagai tokoh yang berpengaruh di kalangan pendukungnya, banyak yang menantikan langkah-langkah berikutnya setelah kebebasannya.
Dengan berakhirnya masa pembebasan bersyarat, Habib Rizieq kini dapat kembali ke kehidupannya tanpa keterbatasan hukum yang sebelumnya membatasi gerak-geriknya sebagai warga binaan. Ini juga membuka babak baru dalam karier dan pengaruhnya di masyarakat, terutama dalam konteks pergerakan Islam di Indonesia.
Editor : Joko Piroso