SURABAYA, iNewsSragen.id - Polda Jawa Timur memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), anggota Polres Mojokerto Kota yang diduga membakar suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono, hingga tewas. Pemeriksaan ini dilakukan mengingat kondisi tersangka yang mengalami trauma berat pasca kejadian tragis tersebut.
Briptu FN melakukan tindakan nekat tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024, di rumah mereka yang berada di Asrama Polisi Polres Mojokerto Kota. Penyebab dari aksi ini diduga kuat adalah kemarahan dan kekecewaan FN terhadap suaminya yang menggunakan uang belanja untuk judi online, meninggalkan sisa saldo yang sangat sedikit. Tindakan ini memicu pertengkaran hebat yang berujung pada pembakaran suami oleh FN menggunakan bensin.
Korban, Briptu Randi Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang, mengalami luka bakar hingga 96 persen dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, setelah berjuang selama 24 jam di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian. Namun, mengingat kondisi mental FN yang sangat terguncang dan trauma mendalam, pihak kepolisian memutuskan untuk melibatkan psikiater dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka ini masih trauma mendalam. Kami akan trauma healing dan libatkan psikiatri. Kami prihatin betul dengan terjadinya peristiwa ini," ujar Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Editor : Joko Piroso