get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Makin Dekat, Ketua PWI LS Jateng Angkat Bicara

Verfak Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Sukoharjo, Hasil Sementara Ada Penolakan Warga

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:50 WIB
header img
Petugas PPS dan PPK Kabupaten Sukoharjo mendatangi warga untuk melakukan verfak dukungan calon perseorangan Pilkada 2024.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk Pilkada 2024 Kabupaten Sukoharjo hingga saat ini masih berjalan. Namun begitu, ada penolakan dari warga yang namanya masuk data hasil verifikasi administrasi (vermin).

Hal itu berdasarkan keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, menjawab pertanyaan wartawan terkait hasil sementara pelaksanaan pengawasan verfak dukungan calon perseorangan dan coklit Pilkada 2024.

"Pada saat pelaksanaan pengawasan fervak di Mojolaban memang ada penolakan (warga yang akan di verfak). Menurut kami (penolakan) itu hal yang wajar, itu yang kami dapat," kata Rochmad, Selasa (25/6/2024).

Ia menilai, ada kemungkinan kejadian penolakan dikarenakan warga yang bersangkutan belum mendapat sosialisasi secara utuh terkait tahapan verfak calon perseorangan maupun coklit Pilkada.

"Jika penolakan itu terkait verfak maka masih ada mekanisme selanjutnya, yakni dari pihak LO calon perseorangan mendatangkan warga yang menolak tersebut di tempat yang disepakati. Jika tidak mau atau berhalangan hadir maka mekanisme berikutnya menggunakan teknologi informasi atau video call," bebernya.

Setelah tahapan demi tahapan verfak tersebut dijalankan dan warga yang bersangkutan tetap tidak mau hadir atau tidak bisa dihubungi, maka status dukungan yang diinput dari hasil vermin menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Proses tahapan demi tahapan verfak itu dilakukan misalnya, warga yang bersangkutan saat didatangi petugas tidak ada maka lembar kerja yang dibawa petugas PPS akan dikembalikan ke KPU untuk selanjutnya meminta LO calon perseorangan mendatangkan warga yang bersangkutan disertai membawa KTP-nya," jelasnya.

Adapun untuk mekanisme verfak melalui video call, menurut Rochmad, harus menggunakan alat komunikasi atau handphone pihak LO calon perseorangan. Tahapan terakhir verfak melalui video call tersebut nantinya akan menentukan status dukungan apakah MS (Memenuhi Syarat) atau TMS.

"Dalam tahapan verfak, warga harus menunjukkan kartu tanda pengenal identitasnya atau KTP-el. Meskipun nanti melalui video call, yang bersangkutan juga harus menunjukkan secara jelas KTP-nya untuk dicek kesesuaiannya dengan data dukungan yang diserahkan oleh si calon perseorangan," imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan dari warga yang didatangi petugas saat akan dilakukan verfak dukungan calon perseorangan.

"Yang perlu dipahami, meskipun menolak didatangi petugas tapi belum tentu tidak mendukung. Karena masih ada tahapan yang akan dilakukan, yaitu mendatangkan warga yang bersangkutan dan melalui penggunaan teknologi informasi (video call)," katanya.

Dalam pelaksanaan verfak calon perseorangan, Bambang menyebut mengerahkan sekira 600 orang yang diberi surat tugas untuk turun ke lapangan. Mereka terdiri, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Saat ini proses tahapan verfak baru mencapai 10% (dari total jumlah 54.245). Ya jelas, pasti tetap ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung. Ada juga yang menolak didatangi petugas, itu kan biasa. Ada yang bisa ditemui, ada yang tidak bisa ditemui," ungkapnya.

Menurut Bambang, situasi dan kondisi di lapangan yang dihadapi petugas verfak dapat dimaklumi ketika tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Hal itu dapat terjadi karena beberapa kendala.

"Ketika petugas verfak kami datang, bisa saja warga yang bersangkutan tidak ada dirumah karena pas kerja, atau dalam perantauan. Jadi kondisi seperti itu sangat dimungkinkan. Untuk saat ini petugas verfak belum menemukan ASN, TNI dan Polri mendukung calon perseorangan," pungkasnya.

Ditambahkan oleh Bambang, pihaknya menargetkan pelaksanaan tahapan verfak syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 untuk Kabupaten Sukoharjo akan selesai pada, 4 Juli 2024 mendatang.

Seperti diketahui, bapaslon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU ikut kontestasi Pilkada Sukoharjo 2024 tidak lain adalah, Tuntas Subagyo - Djayendra Dewa.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut