get app
inews
Aa Read Next : Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Gelar Go Green

Revisi UU Desa Disahkan Presiden Jokowi, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:10 WIB
header img
Penyerahan kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin pentingnya adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6/2024) lalu.

Rilis yang diterima, Kamis (27/6/2024), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat.Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha mensejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,"imbuhnya.

Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,”tegasnya.

Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.

Menurutnya, terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,”terangnya.

Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sebanyak 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, lanjut Zainudin, BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kemendagri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp 19,06 triliun. Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono menambahkan, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 27.359 pekerja, dan 1.573 pekerja rentan yang berada di desa.

Ia juga menyampaikan, jaminan perlindungan sosial yang diberikan akan melekat selama pihak yang bersangkutan menjalankan tugas. Sehingga pengurus wilayah yang jam kerjanya bisa kapan saja dalam 24 jam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian sudah dijamin.

"Jadi saat menjalankan tugas tidak merasa cemas lagi karena sudah terlindungi pada program BPJS ketenagakerjaan Dengan kerja tenang dan bebas cemas, diharapkan produktivitasnya bisa meningkat dalam membantu mendorong kesejahteraan warga masyarakat di lingkungannya," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut