get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

DKPP Putuskan Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:23 WIB
header img
Ketua KPU Hasyim Asyari.Foto: Felldy Utama

JAKARTA, iNewsSragen.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan ini diambil dalam konteks sidang terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan, Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Buru Aktor Intelektual Penipuan Like Youtube di Kamboja, Polda Metro Koordinasi ke Divhubinter

Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut