get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Penghuni Lama Enggan Pindah, Bangunan di Samping PKU Muhammadiyah Sukoharjo Dieksekusi PN

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:40 WIB
header img
Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mayor Sunaryo Sukoharjo, oleh PN Sukoharjo atas permohonan PP Muhammadiyah.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo melalui juru sita melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah yang diatasnya juga berdiri bangunan terletak di samping Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo, Selasa (9/7/2024).

Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Mayor Sunaryo tidak jauh dari Kodim 0726/ Sukoharjo itu merupakan milik PP Muhammadiyah. Sebelumnya berperkara karena penghuninya enggan pindah meskipun status kepemilikannya sudah berganti.

Kuswanto selaku kuasa hukum PP Muhammadiyah mengatakan, bahwa tanah dan bangunan tersebut sudah atas nama PP Muhammadiyah. lahan dan bangunan itu dibeli dengan nilai Rp 4 miliar lebih dari lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

"Beli dari lelang resmi, sejak Mei 2023 lalu," kata Kuswanto kepada wartawan disela pelaksanaan eksekusi yang juga melibatkan aparat keamanan dari Polres Sukoharjo.

Menurutnya, setelah dibeli kemudian status sertifikatnya dilakukan balik nama dari pemilik lama ke atas nama PP Muhammadiyah. Meskipun begitu, pihak pemilik lama masih enggan pergi mengosongkan lahannya.

"Kemudian mereka melakukan gugatan ke PN Sukoharjo ditolak, ke PN Surakarta juga ditolak. Mereka menggugat karena menganggap nilai appraisalnya terlalu rendah," ungkap Kuswanto.

Atas dasar putusan pengadilan, terhadap tanah dan bangunan yang sudah sudah resmi milik PP Muhammadiyah tersebut, maka dilakukanlah eksekusi. Rencananya, tanah dan bangunan akan digunakan untuk perluasan RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.

"Ya akan dipakai untuk rumah sakit PKU (Muhammadiyah), perluasan," imbuh Kuswanto.

Sementara Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut daripada permohonan eksekusi dari PP Muhammadiyah dengan Penetapan Ketua PN Sukoharjo Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN. SKH atas perkara SHM 4041 di Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.

"Berdasarkan keputusan itu dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa," pungkas Deni.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut