get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Tindakan Represif Aparat di Sukoharjo, Pagar Nusa Siap Tempuh Jalur Hukum 

Desak Kades Dipecat, Warga Godog Polokarto Ancam Segel Kantor Desa

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:51 WIB
header img
Demo warga Desa Godog Polokarto, hendak menyegel kantor desa menuntut pemecatan Kades.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dipicu dugaan penyelewengan dana desa, puluhan warga Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggelar aksi demo di balai desa setempat pada,, Kamis (11/7/2024). Tuntutannya Kades Godog berinisial AAS supaya dipecat.

Selain menuntut pemecatan, warga juga mengancam akan menyegel kantor desa dengan menyiapkan spanduk berisi tulisan "Atas Nama Masyarakat Desa Godog, Kantor Desa Gogog Ini Disegel..!!!".

Oleh Camat Polokarto, Heri Mulyadi, yang datang untuk meredam dengan mengajak warga untuk berdialog melalui audiensi bersama Ketua BPD Godog, emosi warga yang berniat menyegel kantor desa dapat dicegah.

"Hasil audensi dengan warga Desa Godog ada kesepakatan untuk menunggu keputusan (pemberhentian kades) oleh Bupati Sukoharjo. Jadi audiensi berjalan baik didampingi Polsek Polokarto," kata Heri.

Ketua BPD Godog Edi Sumardi mengatakan, AAS selaku Kades Godog diduga melakukan penyelewengan dana desa, sehingga warga mendesak yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

"Ini tadi audiensi masalah Kades yang melakukan penyelewengan dana desa. Kemarin Pak Kades sudah ngendiko (bicara), kalau belum selesai akan mengundurkan diri. Ini masyarakat nuntut itu. Ini belum mengundurkan diri," katanya.

Kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut merupakan permasalahan lama dimana sebelumnya pernah di demo warga pada, Juli 2023 lalu. Saat itu BPD menemukan kejanggalan tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2019, 2022, dan 2023 tidak terealisasi sebesar Rp 318,4 juta.

"Namun hingga saat ini Kades belum bisa mempertanggungjawabkan dana yang belum terealisasi itu. Ditambah, Kades sekarang sulit ditemui. Sehingga mereka ingin Kades segera diberhentikan," tegasnya.

Disisi lain, Edi juga mengungkapkan bahwa warga sudah mengirim surat ke Bupati pada, Senin (8/7/2024) kemarin. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah terbit, tinggal menunggu keputusan pemberhentian.

"Ini ditindaklanjuti masyarakat (dengan demo), sebenarnya (kantor desa) mau disegel. Tapi jangan, karena pelayanan masyarakat akan terganggu," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut