Menurutnya, kerja sama perlindungan terhadap mahasiswa itu juga sebagai bentuk dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan di bidang pendidikan dalam menyukseskan kurikulum kampus dari Kementerian Pendidikan saat ini dengan menerapkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Pada program MBKM tersebut mahasiswa juga dibekali ilmu "best practice" dengan cara magang atau KKN baik di lapangan maupun di perkantoran dalam rangka persiapan pra kerja dengan mengenalkan para mahasiswa ke lingkungan pekerjaan.
"Untuk itu, melalui kerjasama ini para mahasiswa nantinya didaftarkan untuk ikut dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Teguh.
Sementara, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Surakarta Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S mengatakan, perjanjian kerja sama didorong atas dasar untuk saling menunjang dalam melaksanakan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaani atas kerjasama ini, harapan kami semoga mahasiswa yang melaksanakan KKN, kerja praktek, magang, profesi, dan unit kegiatan mahasiswa bidang olahraga, seni serta budaya dapat tenang dan nyaman tanpa memikirkan hal – hal lain dan jika terjadi risiko mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso