get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Datangi Kantor Balai Desa Gubug, Tuntut Sertifikat atau Uang Iuran PTSL Dikembalikan

Tuntut PT RUM Dihukum Berat, Warga Sukoharjo Pukul Kentongan Titir di Depan Mahkamah Agung

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:08 WIB
header img
Aksi puluhan warga Sukoharjo memukul kentongan titir di depan kantor Mahkamah Agung Jakarta, menuntut keadilan kasus pencemaran lingkungan oleh PT RUM.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Puluhan warga Kabupaten Sukoharjo yang terdampak pencemaran lingkungan atas operasional pabrik serat rayon PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggelar aksi memukul kentongan di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Sudah tujuh tahun sejak tahun 2017 warga terus melakukan perlawanan menuntut keadilan dengan berbagai upaya mulai dari perlawanan diluar pengadilan seperti aksi massa, mediasi, audiensi, serta pelaporan ke berbagai lembaga negara.

Selain itu perlawanan di dalam pengadilan juga telah dilakukan dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN Sukoharjo) dan mendesak KLHK dan Kejaksaan Agung untuk menuntut PT RUM secara pidana.

"Hari ini (Kamis-Red) puluhan warga Sukoharjo yang terdampak pencemaran PT RUM mendatangi Mahkamah Agung sambil memukul kentongan bersama – sama atau dalam bahasa Jawa "Titir", sebagai bentuk peringatan dan dukungan kepada Majelis Hakim MA yang memeriksa perkara pidana dan perdata kasus PT RUM," kata Nico Wauran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Melalui aksi memukul kentongan "Titir" yang bermakna sebagai tanda kegentingan itu, warga sangat berharap majelis hakim berani mengeluarkan putusan kasasi yang adil dengan putusan yang menghukum berat pelaku pencemaran lingkungan yaitu PT RUM.

"Putusan perdata dan putusan pidana terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM ini sejak Maret 2024 kemarin telah diajukan kasasi ke MA dan sampai hari ini belum ada putusan terhadap dua perkara tersebut," ungkap Nico.

Dijelaskan, pada 9 Maret 2023 sebanyak 185 warga terdampak pencemaran mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Sukoharjo. Dasar warga menggugat PT RUM karena telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan karena aktivitas PT RUM sejak tahun 2017 sampai 2023.

Tuntutan warga Sukoharjo dalam gugatan Class Action tersebut untuk meminta PT RUM memulihkan hak-hak warga dengan menghentikan segala kegiatannya yang menimbulkan bau busuk dan meminta PT RUM untuk bertanggung jawab atas pencemaran yang telah dilakukan dengan tindakan nyata dan membayar ganti kerugian.

"Namun pada 7 Desember 2023, PN Sukoharjo memberikan putusan atas gugatan class action tersebut dengan putusan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Majelis hakim dalam pertimbangannya sangat tidak berdasar dan berbeda dengan fakta persidangan dan terkesan sangat membela PT RUM," sebut Nico.

Sehingga, lanjutnya, kelompok warga yang masuk sebagai penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang namun PT Semarang justru memberikan putusan menolak gugatan para penggugat (Niet Onvankelijk Verklraad).

"Dalam perkara ini, selain gugatan perdata class action, PT RUM juga telah dituntut secara pidana oleh KLHK, Kejagung dan Kejari Sukoharjo di PN Sukoharjo atas perbuatan melakukan pencemaran lingkungan hidup," paparnya.

Pada 14 September 2023, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama dengan terdakwa PT PT RUM, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo telah membacakan dakwaan kepada PT RUM karena diduga telah melanggar pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009.

"Namun sama seperti putusan class action, pada 7 Februari 2024 kemarin, majelis hakim pemeriksa perkara pidana PT RUM ini juga memberikan putusan yang tidak adil dan berbeda dengan fakta di lapangan dan fakta di persidangan," beber Nico

Menurutnya, majelis hakim membebaskan PT RUM dari segala tuntutan pidana dengan pertimbangan yang sangat membela PT RUM karena dianggap jaksa tidak dapat membuktikan bahwa PT RUM benar – benar melakukan pencemaran lingkungan hidup.

"Padahal bukti – bukti yang dihadirkan jaksa baik saksi maupun bukti tertulis seharusnya sudah dapat membuktikan bahwa PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut