Melalui sidang gugatan praperadilan tersebut, Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng bersama tim hukum diantaranya adalah Yulianto, berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Permohonan praperadilan ini sudah kami kirim ke PN Sukoharjo pada, 22 Juli 2024 lalu. Jadwal sidang pertama sebenarnya pada Jum'at lalu, tapi karena pihak termohon (Polres dan Kejari) tidak hadir maka baru bisa digelar Jum'at ini," imbuhnya.
Ditambahkan Asri, dalam permohonan gugatan praperadilan ini pihaknya telah menyiapkan semua dokumen bukti yang diperlukan untuk meyakinkan majelis hakim di persidangan. Termasuk juga menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Untuk diketahui, agenda sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada, Senin (11/8/2024), dengan materi mendengarkan tanggapan termohon, dalam hal ini Polres Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan tersebut memastikan, pihaknya akan mengikuti proses sidang yang saat ini berjalan di PN Sukoharjo."Siap proses di pengadilan," jawab Kapolres singkat.
Editor : Joko Piroso