get app
inews
Aa Read Next : Redam Potensi Konflik, Kapolres Sukoharjo Silaturahmi Temui Ketua PCNU dan Pagar Nusa

Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan SKW, Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 18:46 WIB
header img
Asri Purwanti kuasa hukum pemohon gugatan praperadillan terhadap Polres Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Namun penanganan perkara yang tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo itu, pada 2021 oleh Polres Sukoharjo dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), alasannya tidak cukup bukti. Enam orang terlapor yang sudah jadi tersangka, akhirnya bebas.

"Jadi kasus ini bermula dari sengketa harta warisan antara dua keluarga yang merupakan keturunan dari Sularno (alm) alias Harno Miharjo yang meninggal pada, 19 April 2009. Ia meninggalkan dua istri, Sugiyem istri pertama dengan lima anak dan Sadiyem istri kedua dengan tujuh anak," paparnya.

Diketahui, Sularno meninggalkan harta warisan berupa sebidang sawah di Kelurahan Combongan seluas 2621 m2 dan tanah berikut bangunan seluas 705 m2 di Kelurahan Jetis. Dua harta pusaka yang berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota itu merupakan peninggalan dari orangtua Sularno, bukan gono-gini.

"Oleh Sugiyem dan lima anaknya, pada Januari 2011, harta pusaka itu dibuatkan SKW dengan menghilangkan nama Sadiyem dan tujuh anaknya sebagai ahli warisnya hingga terbit sertifikat pada 2015. Hak Sadiyem sebagai istri kedua yang sah dan anak-anaknya dengan sengaja dihapus," ungkap Asri. 

"Klien kami ini sudah sangat jelas merupakan korban. Mereka ini bukan dari golongan orang mampu. Mereka hanya menuntut keadilan atas hak warisnya yang telah terbukti dihilangkan oleh para terlapor dengan cara membuat SKW palsu," tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut