KPU Sragen Tetapkan 763.714 Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menetapkan 763.714 orang sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka, Minggu, (11/8/2024).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-kabupaten Sragen.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menyatakan bahwa dari total DPS tersebut, 386.884 orang adalah perempuan dan 376.840 orang laki-laki.
Daftar ini tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS). Prihantoro menambahkan bahwa daftar pemilih sementara ini masih dapat berubah hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Tahap pendataan DPS sudah dimulai sejak Juni lalu dan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian data (coklit) dari rumah ke rumah.
Prihantoro mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen dan semua pihak yang terlibat dalam pendataan.
Wakil Bupati Suroto menekankan pentingnya memiliki daftar pemilih yang valid dan akurat untuk memastikan Pilkada berlangsung adil dan transparan.
Ia juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada.
Untuk Pemilihan ini, terdapat 1.462 TPS (1.461 TPS reguler dan 1 TPS khusus) yang tersebar di 208 desa/kelurahan di 20 kecamatan Kabupaten Sragen.
Editor : Joko Piroso